SURAT PERJANJIAN SEWA BANGUNAN KIOS

Bahwa, Pada hari ini . . . .... .  . . . , tanggal . . . . . . Bulan . . . . . . . . . .Tahun . . . . . . . Yang bertanda tangan dibawah ini :

1.         Nama                           : ___________________________
      

             Pekerjaan                    : ____________________________

             Alamat                        : ____________________________

             No. KTP                     : ____________________________

Dalam hal ini disebut PIHAK PERTAMA

2.         Nama                          : ____________________________

             Pekerjaan                    : ____________________________

             Alamat                                    : ____________________________

             No. KTP                     : ____________________________

Dalam hal ini disebut PIHAK KEDUA


Para pihak menerangkan terlebih dahulu : 

1.  1.Bahwa PIHAK PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah bangunan kios yang terletak di ( Jl.Raya ................................................ ),

Dan untuk selanjutnya disebut BANGUNAN KIOS.

2.Bahwa PIHAK PERTAMA akan menyewakan TANAH/BANGUNAN tersebut di atas kepada   PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA benar-benar telah menyatakan persetujuannya untuk menyewa BANGUNAN KIOS dari PIHAK PERTAMA.

3.  3.Bahwa Para pihak menerangkan, bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini menyewa TANAH/BANGUNAN dari PIHAK PERTAMA, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan materai cukup serta dilampirkan dalam perjanjian ini.

    4.Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa Perjanjian Sewa TANAH/BANGUNAN ini           dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 8 (Delapan)    pasal, seperti berikut di bawah ini :

 


Pasal 1
Jangka Waktu

 

1.      Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu satu Tahun (Maksimal 3 Tahun), terhitung sejak tanggal ( . . . . . . . . . . . . . . . . .) dan berakhir pada tanggal ( . . . . . . . . . . . . . . . . .).

2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir dan PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis/lisan, selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhirnya perjanjian ini.

3.  Syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan perihal perpanjangan sewa tanah tersebut akan ditentukan dalam surat Perjanjian baru.


PASAL 2
Harga Sewa dan Tahapan Pembayaran

 

1.      Biaya sewa selama (satu) tahun ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

2.      Pembayaran dilakukan secara tunai/transfer dikirimkan ke rekening BNI an. (............)


PASAL 3
Kewajiban Pihak Pertama

 

1.      Pihak pertama memiliki kewajiban untuk menyerahkan Tanah/Bangunan dimaksud kepada pihak kedua dalam keadaan Baik.

2.  Pajak Bumi dan Bangunan atas Tanah/Bangunan dimaksud menjadi Kewajiban Pihak Pertama

3.   Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua, bahwa Tanah/Bangunan yang disebutkan dalam perjanjian ini benar-benar milik Pihak Pertama, tidak digadaikan dengan cara apapun juga bebas dari sitaan, tidak tersangkut sesuatu perkara hukum dan belum pernah dijual atau dialihkan hak-haknya kepada siapapun juga.

4.     Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua selama perjanjian ini berlaku membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan atau gugatan dari siapapun juga berkenaan dengan Tanah/Bangunan tersebut sebelum di sewa oleh Pihak Kedua.



Pasal 4
Kewajiban Pihak Kedua

 

1.   Pihak Kedua memiliki kewajiban atas pemeliharaan dan menjaga Objek Sewa selama masa sewa, segala kerusakan ataupun kehilangan yang timbul selama masa sewa menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

2.   Pihak Kedua dilarang menjamin, menggadaikan dan menyewakan kembali/Take over/ memindahkan kepemilikan sewa selama masa sewa Tanah/Bangunan yang dimaksud dalam perjanjian ini.

3. Pihak Kedua dilarang merubah bentuk, fungsi dan manfaat atas Objek Sewa dalam perjanjian ini kecuali atas izin pihak pertama.

4.   Segala biaya retribusi dan lainnya (listrik dll) kecuali Pajak Bumi dan Bangunan, selama masa perjanjian ini menjadi kewajiban Pihak Kedua.

5.   Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.

6.   Tidak melakukan perbuatan yang bersifat melanggar hukum selama masa sewa seperti Narkoba, perjudian dan tindak asusila/ melakukan jual beli yang dilarang dsb.


Pasal 5
Berakhirnya Perjanjian

 

1.      Tujuan perjanjian telah tercapai.

2.      Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian.

3.      Bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

4.    Semua kesalahan yang disebabkan atas kelalaian pihak kedua yang melanggar isi dari surat perjanjian ini selama masa sewa belum berakhir maka pihak pertama dibebaskan atas pengembalian uang sewa.

5.  Berakhirnya jangka waktu Perjanjian dan apabila 1 minggu setelah  tanggal jatuh tempo/masa akhir sewa pihak kedua tidak bisa dihubungi pihak pertama dan atau tidak diketahui keberadaannya maka segala barang yang ada di bangunan kios menjadi milik pihak pertama .




Pasal 6
Force Majeure

 

1.      Yang dimaksud dengan force majeure dalam Perjanjian ini adalah peristiwa yang terjadi diluar kendali Pihak Pertama dan Pihak Kedua seperti bencana alam, huru-hara, perang, kerusuhan massa, dan kebijakan Pemerintah baik pusat maupun daerah, yang dimaksud dalam perjanjian ini.

2.      Apabila Tanah/Bangunan Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua yang dimaksud dalam Perjanjian ini mengalami kerugian dalam bentuk apapun karena peristiwa force majeure, maka segala kerugian yang timbul akan sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing pihak.

3.      Dalam hal peristiwa force majeure tersebut diatas mengakibatkan kegiatan usaha Pihak Kedua yang dimaksud dalam perjanjian ini ditutup dan/atau tidak dapat beroperasi maka para pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian ini dan untuk selanjutnya masing-masing pihak saling melepaskan haknya dan untuk tidak saling menuntut pihak lainnya.

 

PASAL 7
Lain-Lain

 

1.      Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, akan diatur sebagai perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

2.      Semua perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini akan diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan. Apabila dalam proses secara kekeluargaan tidak dapat menyelesaikan perselisihan yang timbul, maka para pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

3.      Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua dan bermaterai cukup, masing-masing pihak memegang satu diantaranya sebagai asli dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.




Pasal 8
Penutup

 

Demikian Perjanjian sewa ini dibuat rangkap 2 Asli Pihak kedua dan Copy pihak pertama, setelah para pihak membaca dan memahami tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menyepakatinya dengan disaksikan oleh 2 (Dua) orang saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

.

 

............................, ....../ ................. / .........

Kedua belah pihak

                                   

 

 

 

                                    ..........................                                  .............................

                                    Pihak Pertama                                    Pihak Kedua

 

 

SAKSI-SAKSI            :

-          __________________ (. . . . . . . . . . . . . . . . . . . )

-          __________________ (. . . . . . . . . . . . . . . . . . . )

     Surat perjanjian sewa bangunan/kios dapat anda download : Link Download



ns



Post a Comment