SURAT PERJANJIAN SEWA BANGUNAN KIOS
Bahwa,
Pada hari ini . . . ....
. . . . , tanggal . . . . . . Bulan . . . . . . . . . .Tahun . . . . . . . Yang bertanda tangan
dibawah ini :
1. Nama : ___________________________
Pekerjaan :
____________________________
Alamat :
____________________________
No. KTP :
____________________________
Dalam hal ini disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama :
____________________________
Pekerjaan :
____________________________
Alamat :
____________________________
No. KTP :
____________________________
Dalam hal ini disebut PIHAK KEDUA
Para pihak menerangkan terlebih dahulu :
1. 1.. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah bangunan kios yang terletak di ( Jl.Raya ................................................ ),
Dan untuk selanjutnya disebut BANGUNAN
KIOS.
2 2.Bahwa
PIHAK PERTAMA akan menyewakan TANAH/BANGUNAN tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA benar-benar telah menyatakan persetujuannya untuk
menyewa BANGUNAN KIOS dari PIHAK PERTAMA.
3. 3.Bahwa Para pihak menerangkan, bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini menyewa TANAH/BANGUNAN dari PIHAK PERTAMA, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan materai cukup serta dilampirkan dalam perjanjian ini.
4.Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa Perjanjian Sewa TANAH/BANGUNAN ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 8 (Delapan) pasal, seperti berikut di bawah ini :
Pasal 1
Jangka Waktu
1. Sewa-menyewa ini
dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu satu Tahun (Maksimal 3 Tahun),
terhitung sejak tanggal ( . . . . . . . . . . . . . . . . .) dan berakhir pada
tanggal ( . . . . . . . . . . . . . . . . .).
2. Setelah jangka waktu
tersebut berakhir dan PIHAK KEDUA bermaksud
untuk memperpanjang, maka PIHAK KEDUA harus
memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara
tertulis/lisan,
selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhirnya perjanjian ini.
3. Syarat-syarat serta
ketentuan-ketentuan perihal perpanjangan sewa tanah tersebut akan ditentukan
dalam surat Perjanjian baru.
PASAL 2
Harga Sewa dan Tahapan Pembayaran
1.
Biaya
sewa selama (satu) tahun ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta
Rupiah).
2. Pembayaran dilakukan
secara tunai/transfer dikirimkan ke rekening BNI an. (............)
PASAL 3
Kewajiban Pihak Pertama
1.
Pihak
pertama memiliki kewajiban untuk menyerahkan Tanah/Bangunan dimaksud kepada
pihak kedua dalam keadaan Baik.
2. Pajak
Bumi dan Bangunan atas Tanah/Bangunan dimaksud menjadi Kewajiban Pihak Pertama
3. Pihak
Pertama menjamin kepada Pihak Kedua, bahwa Tanah/Bangunan yang disebutkan dalam
perjanjian ini benar-benar milik Pihak Pertama, tidak digadaikan dengan cara
apapun juga bebas dari sitaan, tidak tersangkut sesuatu perkara hukum dan belum
pernah dijual atau dialihkan hak-haknya kepada siapapun juga.
4. Pihak
Pertama menjamin kepada Pihak Kedua selama perjanjian ini berlaku membebaskan
Pihak Kedua dari segala tuntutan atau gugatan dari siapapun juga berkenaan
dengan Tanah/Bangunan
tersebut sebelum di sewa oleh Pihak Kedua.
Pasal 4
Kewajiban Pihak Kedua
1.
Pihak
Kedua memiliki kewajiban atas pemeliharaan dan menjaga Objek Sewa selama masa
sewa, segala kerusakan ataupun kehilangan yang timbul selama masa sewa menjadi
tanggung jawab Pihak Kedua.
2.
Pihak
Kedua dilarang menjamin, menggadaikan dan menyewakan kembali/Take over/
memindahkan kepemilikan sewa selama masa sewa Tanah/Bangunan yang dimaksud
dalam perjanjian ini.
3. Pihak
Kedua dilarang merubah bentuk, fungsi dan
manfaat atas Objek Sewa dalam perjanjian ini kecuali atas izin pihak pertama.
4.
Segala
biaya retribusi dan lainnya (listrik dll) kecuali Pajak Bumi dan Bangunan,
selama masa perjanjian ini menjadi kewajiban Pihak Kedua.
5.
Menjaga
ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.
6.
Tidak
melakukan perbuatan yang bersifat melanggar hukum selama masa sewa seperti
Narkoba, perjudian dan tindak asusila/ melakukan jual beli yang dilarang dsb.
Pasal 5
Berakhirnya Perjanjian
1.
Tujuan
perjanjian telah tercapai.
2.
Salah
satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian.
3.
Bertentangan
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
4. Semua
kesalahan yang disebabkan atas kelalaian pihak kedua yang melanggar isi
dari surat perjanjian ini selama masa sewa belum berakhir maka pihak pertama
dibebaskan atas pengembalian uang sewa.
5. Berakhirnya
jangka waktu Perjanjian dan apabila 1 minggu setelah tanggal jatuh tempo/masa akhir sewa pihak
kedua tidak bisa dihubungi pihak pertama dan atau tidak diketahui keberadaannya
maka segala barang yang ada di bangunan kios menjadi milik pihak pertama .
Pasal 6
Force Majeure
1.
Yang
dimaksud dengan force majeure dalam
Perjanjian ini adalah peristiwa yang terjadi diluar kendali Pihak Pertama dan
Pihak Kedua seperti bencana alam, huru-hara, perang, kerusuhan massa, dan kebijakan Pemerintah
baik pusat maupun daerah, yang dimaksud dalam perjanjian ini.
2.
Apabila
Tanah/Bangunan Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua yang dimaksud dalam
Perjanjian ini mengalami kerugian dalam bentuk apapun karena peristiwa force majeure, maka segala kerugian yang
timbul akan sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing pihak.
3.
Dalam
hal peristiwa force majeure tersebut
diatas mengakibatkan kegiatan usaha Pihak Kedua yang dimaksud dalam perjanjian
ini ditutup dan/atau tidak dapat beroperasi maka para pihak sepakat untuk
mengakhiri Perjanjian ini dan untuk selanjutnya masing-masing pihak saling
melepaskan haknya dan untuk tidak saling menuntut pihak lainnya.
PASAL 7
Lain-Lain
1.
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, akan diatur sebagai perjanjian
tambahan (addendum) yang merupakan
satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2.
Semua
perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini akan
diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan. Apabila dalam proses secara
kekeluargaan tidak dapat menyelesaikan perselisihan yang timbul, maka para
pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di
Republik Indonesia.
3.
Demikian
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua dan bermaterai cukup, masing-masing
pihak memegang satu diantaranya sebagai asli dan mempunyai kekuatan hukum yang
sama.
Pasal 8
Penutup
Demikian Perjanjian sewa ini
dibuat rangkap 2 Asli Pihak kedua dan Copy pihak pertama, setelah para pihak membaca dan
memahami tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menyepakatinya
dengan disaksikan oleh 2
(Dua)
orang saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
.
............................,
....../ ................. / .........
Kedua belah
pihak
.......................... .............................
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
SAKSI-SAKSI :
-
__________________
(. . . . . . . . . . . . . . . . . . . )
-
__________________
(. . . . . . . . . . . . . . . . . . . )
Surat perjanjian sewa bangunan/kios dapat anda download : Link Download
ns
Posting Komentar