imagebam.com
BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Lembaga keuangan non bank adalah Semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dan menyalurkan dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan. Atau dapat juga diartikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif. Adapun dasar hukum pendirian Lembaga keuangan non bank adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 792 / MK / IV / 12 / 70 tanggal 7 Desember 1970 kemudian diubah dan ditambah dengan keputusan Menteri Keuangan. Lembaga keuangan non bank ini memiliki beberapa tujuan yang diantaranya adalah :
1. Untuk mendorong perkembangan pasar modal
2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah

Selain tujuan lembaga keuangan non bank ini juga memiliki peranan dalam perekonomian yang diantaranya:
1. Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa 2. Memperlancar distribusi barang
3. Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

SELANJUTNYA word    Disini

Post a Comment