Pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Dua bulan
Februari tahun dua ribu dua puluh satu bertempat di kantor Desa yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
............. BIN/BINTI ..............
Alamat :
No KTP :
Selanjutnya disebut sebagai
PIHAK PERTAMA.
Nama :
............. BIN/BINTI ...................
Alamat :
No KTP :
Selanjutnya disebut sebagai
PIHAK KEDUA.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan:
Bahwa PIHAK
PERTAMA memiliki sebidang tanah di RT 17
Dusun ..... Desa ... dengan ukuran luas tanah ± ...... m2.
Dengan batas-batas
sebagai berikut :
Sebelah Timur
berbatasan dengan tanah ........................................
: .......... M
Sebelah Selatan
berbatasan dengan tanah ........................................
: .......... M
Sebelah Barat
berbatasan dengan tanah ........................................
: .......... M
Sebelah Utara
berbatasan dengan tanah ........................................
: .......... M
Bahwa PIHAK Kedua memiliki sebidang tanah di RT 17 Dusun ... Desa ... dengan ukuran luas tanah ± ..... m2.
Dengan batas-batas
sebagai berikut :
Sebelah Timur
berbatasan dengan tanah ........................................
: .......... M
Sebelah Selatan
berbatasan dengan tanah ........................................
: .......... M
Sebelah Barat
berbatasan dengan tanah ........................................
: .......... M
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah ........................................ : .......... M
Para pihak telah bersepakat dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal
1
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA menjamin bahwa
sebidang tanah yang tersebut diatas adalah hak milik PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA sekaligus sebagai pemilik yang sah atas penguasaannya.
Pasal
2
PIHAK
PERTAMA bersedia menukarkan sebidang
tanah dengan luas tanah ± 44,42 m2 dengan
sebidang tanah dengan luas tanah 40,39 Kepada PIHAK KEDUA
Pasal
3
Apabila
terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak berkaitan dengan
perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan
musyawarah untuk mufakat. Bila cara musyawarah tidak menyelesaikan
perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum yang
berlaku
Pasal
4
Demikian
perjanjian ini dibuat bermaterai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah
pihak beserta saksi-saksinya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa
adanya paksaan dari pihak manapun.
Diketahui Oleh Pihak
Pertama Pihak Kedua
Kepala Desa
Materai 10.000
........... .................. .............
Saksi Saksi
- ......................... : .....................
- ......................... :
.....................
Posting Komentar